Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke wilayah Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.
Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara pasar, dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.
“Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London dan lainnya,” ujar Made dalam keterangan resminya, Senin (25/9).
la menekankan, sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar maksud dan tujuan peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali. Pulau Dewata berharap menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat Bali, termasuk meningkatkan perekonomian.
Sumber : Harian Kontan 29 September 2023 Halaman 2
Leave a Reply