Gak Usah Khawatir NPWP Kamu Hilang atau Rusak, Bisa Cetak Sendiri Kok!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

  Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

  Namun pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk. Hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.

Dikutip dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-20/PJ/2013, orang pribadi maupun badan wajib mempunyai NPWP jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

  Adapun syarat subjektif yang dimaksud, pertama, orang pribadi yang tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia.

  Kedua, badan usaha yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia. Ketiga, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan yang berhak.

Kalau rusak, bagaimana?

Bagi yang telah memiliki kartu NPWP, ada kalanya kartu tersebut mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Namun jangan khawatir, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan NPWP elektronik.

  Sebelumnya, proses permohonan cetak ulang kartu NPWP memang hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan persyaratan membawa kartu identitas diri.

  Sekarang, dengan adanya NPWP elektronik, memungkinkan bagi setiap wajib pajak untuk mencetak kartu NPWP secara online.

  NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik dan dapat digunakan baik untuk memenuhi kewajiban pajak maupun untuk keperluan permohonan kredit di bank.

Begini langkah-langkah cetak ulang kartu NPWP

Untuk mengajukan cetak ulang kartu NPWP, salah satu syaratnya ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) asli. Ketika mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Setelahnya Anda akan menerima kartu NPWP yang baru.

  Namun, jika memilih untuk cetak kartu NPWP secara online, Anda perlu membuat akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id.
2. Buat akun jika Anda belum memilikinya. Jika sudah, klik ‘Login’ di pojok kanan atas 
3. Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online.
4. Masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha 
5. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Informasi’.
6. Akan muncul kartu NPWP elektronik dan tombol ‘Kirim e-mail’.
7. Klik tombol ‘Kirim e-mail’, sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda.
8. Anda akan mendapatkan notifikasi ‘NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem’.
9. Cek inbox e-mail Anda, download lampirannya dan Anda bisa mencetak kartu NPWP tersebut.

  Penting untuk diingat, jika memiliki NPWP, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) setiap tahun atau pada akhir periode pajak yang berlaku.

  SPT PPh adalah dokumen yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak untuk menginformasikan penghasilan Anda dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

  Pemerintah Indonesia terus mengembangkan sistem NPWP online untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

  Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem NPWP online juga terus ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only