Menkeu: Perbaikan Administrasi Sistem Perpajakan akan Tingkatkan Penerimaan Daerah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai upaya pengumpulan penerimaan pajak di daerah belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan terkait administrasi perpajakan menjadi lebih modern dan efisien.

Langkah tersebut diyakini membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban wajib pajak. Saat ini tingkat pungutan pajak (collection rate) daerah dan retribusi daerah baru mencapai 60%.

Dalam hal ini, dibutuhkan perbaikan sistem administrasi sehingga diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dasar wajib serta menciptakan kemudahan berusaha yang jadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah.

“Jadi perbaikan administrasi termasuk investasi dalam sistem digital tentu akan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban ke dunia usaha di daerah masing-masing,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya pada Selasa (3/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah.

Intervensi kebijakan pajak daerah melalui tarif pajak, perluasan objek, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan makin menciptakan sinergi antara tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat tanpa meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat.

“Untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan pemerintah daerah dilakukan dan akan terus dilakukan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama antara pusat dan daerah,” tutur Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan dengan data perpajakan yang jauh lebih luas antara pemerintah pusat dan daerah bisa digunakan dalam meningkatkan local taxing power. Upaya peningkatan rasio pemungutan dilakukan melalui bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah. Kemudian meningkatkan kompetensi dan technical skill dari SDM perpajakan daerah, serta kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem terutama digital.

“Saat ini Kementerian Keuangan sedang investasi untuk membangun core tax system ini adalah investasi luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara infrastruktur perpajakan di negara-negara lain,” demikian terang Sri Mulyani.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only