Target penerimaan PPh 21 naik 17,23%, target setoran pajak orang kaya diturunkan 11,03%
Pemerintah masih menggantungkan harapan pada orang pribadi karyawan dibandingkan orang kaya dalam mengejar target penerimaan pajak di tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Beleid ini merupakan revisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 130/2022.
Dalam Perpres No 75/2023, pemerintah mengerek target PPh Pasal 21 pada tahun inisebesar 17,23% menjadi Rp 201,8 triliun. Jenis penerimaan pajak ini berasal dari penghasilan karyawan yang dipungut oleh pemberi kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir bulan lalu menyebutkan, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 selama Januari-September 2023 mencapai Rp 154,9 triliun. Angka ini tumbuh 17,4% year on year (yoy). Dan, PPh Pasal 21 berkontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak.
“Berarti, basis pajak (PPh 21) naik. Apakah dengan gaji yang meningkat, atau adanya jumlah yang di-hire yang mendapatkan pendapatan di atas tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani, 25 Oktober lalu. Sebaliknya, justru pemerintah menurunkan target PPh Pasal 25/29 orang pribadi (OP) sebesar 11,03% menjadi Rp 12,17 triliun. Jenis pajak ini mencerminkan kontribusi orang kaya, dengan penghasilan mereka di luar gaji, sering disebut non-karyawan.
Padahal, pemerintah telah menambah lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh. Yakni, lebih dari Rp 5 miliar terkena tarif 35%, yang berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sementara realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 OP per akhir September lalu mencapai Rp 10,62 triliun dan hanya tumbuh 8,7% yoy. Adapun kontribusinya hanya 0,8% terhadap penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat sangat menyayangkan ada perbedaan antara pajak karyawan dan pajak orang kaya. Padahal, menurutnya, otoritas pajak perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang kaya yang terbukti kebal diterpa resesi.
Tidak hanya bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio. “Kebijakan ini perlu ditanyakan langsung kepada pemerintah, mengingat sebelumnya juga pungutan pajak dari wajib pajak orang pribadi kelas atas alias orang kaya terbukti kebal diterpa resesi,” ujar Ariawan kepada KONTAN, Jumat (17/11).
Menurut Ariawan, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP saat pandemi Covid-19 terjadi pun terbukti tahan banting. Tercatat, penerimaan pajak jenis ini mencapai Rp 11,56 triliun sepanjang 2020 lalu, setara dengan 112,92% dari target PPh 25/29 OP di tahun itu.
Artinya, pajak orang kaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah te kanan akibat pandemi.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto juga menilai, pemajakan atas wajib pajak di sektor informal masih perlu lebih diop timalkan. Sebab, pemerintah sudah banyak memiliki sumber daya, mulai pasokan data hasil pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, hingga Program Pengung kapan Sukarela (PPS).
Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani memandang target penerimaan PPh Pasal 21 yang naik 17,23% dari rencana awal menjadi cermin bahwa pemerintah berupaya mengoptimal kan pemotongan di pemberi kerja atau intensifikasi. “Di samping itu, didukung lapisan atas 35%, ini menyumbang kenaikan pula.” jelasnya.


Sumber : Harian Kontan 20 November 2023 Halaman 2
Leave a Reply