Siap-Siap! Setoran Pajak Daerah Ikut Moncer Berkat Pemilu dan Nataru

Aktivitas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 diyakini mampu menggenjot perekonomian di daerah sehingga bisa menambah pundi-pundi penerimaan pajak daerah. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki momen Natal dan Tahun Baru (nataru).

Tim Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, penerimaan pajak daerah pada tahun ini akan mengalami kenaikan 10% dibandingkan tahun lalu lantaran adanya momen pemilu dan nataru.

“Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi terdongkrak 1% tambahan, maka dengan momen nataru dan pileg ini bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah sekitar 10% kenaikan,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11).

Ajib bilang, jenis pajak daerah yang akan ketiban berkah dari kedua momen tersebut adalah pajak hotel, restoran, serta pajak atas reklame.

“Karena sektor ini yang paling mendapatkan insentif dan dampak signifikan dari belanja politik yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, ketika ekonomi UMKM bergerak, maka belanja masyarakat juga akan menjadi penggerak dan lokomotif untuk gerbong ekonomi lainnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Oktober 2023 yang mencapai Rp 196,17 triliun.

Realisasi ini meningkat 6,4% YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 184,32 triliun.

“Pajak daerah ini menggambarkan aktivitas ekonomi di daerah, yang artinya kalau terjadi kenaikan maka aktivitas ekonominya juga menunjukkan kenaikan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan pajak daerah pada periode tersebut didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Ia menyebut, realisasi pajak hotel mencapai Rp 7,84 triliun atau naik 55,7% YoY. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 46,5% atau tercatat Rp 1,85 triliun. Kemudian pajak restoran tercatat Rp 12,4 triliun, atau meningkat 23,09% YoY.

Sementara itu, realisasi pajak parkir sudah mencapai Rp 1,13 triliun atau meningkat 20,54% YoY.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only