Gaji Pekerja IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan Sampai 2035

Pemerintah akan menawarkan sejumlah intensif pajak yang akan diberlakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif pajak tersebut akan diberikan pada seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.

Insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

  Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

“Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu,” kata Yon Arsal.

Yon Arsal juga mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Yon mengatakan penerapan kebijakan itu diperluas di IKN.

  Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar dibandingkan tahapan berikutnya. Namun Anas tidak menyebutkan besaran nilai insentif yang akan diterima oleh PNS tersebut.

“Insentif bagi yang pindah tahap pertama sedang disiapkan, tentu (insentif) akan beda yang pindah dengan berikut-berikutnya. Karena dia akan jadi pionirnya,” kata Anas di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023.

sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only