Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan para pelaku UKM yang mau berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Jokowi ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur, yang dipantau secara daring, Kamis, 21 Desember 2023.
Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.
Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau satu bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.
“Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,” tutur Presiden.
Khusus bagi UMKM beromzet hingga Rp50 miliar/tahun
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak nol persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.
“Kita juga berikan fasilitas PPh nol persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,” kata Yon Arsal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh nol persen apabila beroperasi di IKN.
Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.
Sumber : www.medcom.id
Leave a Reply