Kasus Pajak Jubir Timnas Amin Mulai Tahun 2019

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan berkas perkara penggelapan pajak yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji, salah satu Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/12).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, Tahun 2019, PT Luki Mandiri Indonesia Raya tak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Ditjen Pajak kemudian menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.

Hanya saja, Indra dinilai tidak menanggapinya sehingga proses dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan mulai 23 Mei 2022. Namun, selama pemeriksaan bukti permulaan, Indra juga dinilai tidak mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak bersalah maupun sudah melunasi kekurangan jumlah pajak terutang.

“Selain itu, juga ditemukan indikasi pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).

Dwi menyampaikan, Ditjen Pajak telah menyampaikan hak wajib pajak, yakni cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar satu kali jumlah pokok pajak. Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan oleh Indra.

Sumber : Harian Kontan Rabu 27 Des 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only