Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap tempat usaha wajib membayar pajak usahanya guna menaikan pendapatan Asli Daerah Kota Palangkaraya.
Hal tersebut tentu akan berdampak positif untuk pembangunan daerah apabila seluruh tempat usaha patuh wajib pajak.
Serta dapat menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Meski begitu, masih cukup banyak tempat usaha yang tidak melaksanakan wajib pajaknya, bahkan wajib pajak tidak sesuai dengan tempat usaha yang dijalankan.
Para pemilik usaha pun harus membayarkan pajak berdasarkan omzet yang diperolehnya setiap bulannya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya, Emi Abriyani melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan sanksi tak bagi tempat usaha yang tak wajib pajak.
“Kita menggunakan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah,” terangnya, Rabu (10/1/2024).
Ia mengatakan, bahwa pada peraturan wali kota sudah sangat jelas bagi wajib pajak yang tidak tertib.
Selain itu, pajak bulanan obyek pajak wajib dibayarkan dengan menghitung omzet tempat usaha tersebut.
“Wajib pajak yang tidak tertib akan dilakukan pemanggilan, lalu diberikan teguran sebanyak 3 kali,” jelas Andrew.
Ia mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan melalui proses yang berlaku pada Perwali Nomor 38 Tahun 2020.
“Jadi sanksi terberatnya ialah dilakukan penutupan sementara, hingga kewajiban pajaknya dipenuhi,” tutup Andrew Vincent Pasaribu.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply