Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman, meminta Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40% sampai dengan 75% diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Ini kan masih rancu implementasinya!” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA, (Rabu, 24/1/2024).
Uchy menjelaskan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.
Hanya pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
“Di sinlah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” jelas Uchy.
Uchy mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tokoh wanita nasional ini memperkirakan gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40%-75% ini jelas dapat mematikan usaha para pangusaha, khususnya pengusaha pribumi.
“Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendir-lah yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” ujar Uchy.
Sumber : www.medcom.id
Leave a Reply