Berapa Besaran PBB Jakarta yang Dibebaskan Anies untuk Guru-Dosen?

Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan menyebutkan DKI Jakarta membebaskan guru-dosen dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap tenaga pendidik.

“Kami ceritakan sedikit dengan yang dikerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta, kemudian guru-guru agama kita berikan bantuan, semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya sebagai penghargaan dari negara untuk mereka,” tuturnya dalam Debat Kelima Pilpres 2024, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

Sebagai informasi, DKI Jakarta memang memiliki aturan terkait pembebasan PBB untuk guru dan dosen. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, tidak hanya guru dan dosen saja yang bebas biaya PBB, tetapi juga untuk veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Kepolisian RI, dan pensiunan PNS.

Namun, pembebasan PBB-P2 hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak meliputi rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Kira-kira, berapa ya besaran PBB-P2 yang dibebaskan Anies untuk guru-dosen?

Saat ini, besaran PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di DKI Jakarta sebesar 0,5%. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun, hingga saat ini Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 yang menyebutkan guru-dosen bebas PBB-P2 masih berlaku. Dengan demikian, maka besaran PBB-P2 yang tidak perlu dibayar oleh guru-dosen sebesar 0,5%.

Simulasi Penghitungan PBB

Sebagai contoh, seorang dosen memiliki rumah di Jakarta Selatan dengan luas bangunan 70 m2 dan luas lahan 100 m2. Harga tanah per meter diasumsikan Rp 15 juta/m2 dan nilai bangun rumah sekitar Rp 4 juta/m2. Untuk besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yaitu Rp 60.000.000 sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka:

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan)

= (100 m2 x Rp 15 juta) + (70 m2 x Rp 4 juta)
= Rp 1,5 miliar + Rp 280 juta
= Rp 1,78 miliar

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x (NJOP-NJPOTPKP)
= 40% x (Rp 1,78 miliar – Rp 60 juta)
= 40% x Rp 1.720.000

= Rp 688.000.000

Maka nilai PBB yang harus dibayarkan yaitu:
0,5% x NJKP
= 0,5% x 688.000.000 = Rp 3.440.000.

Perlu dicatat, ini adalah hitungan kasar dan berupa simulasi. Nilai NJOP hingga PBB bisa berbeda dengan fakta di lapangan, tergantung dari besaran variabel luas tanah, bangunan hingga NJOP.

Sumber : www.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only