Pemeriksaan lapangan bisa dilakukan oleh kantor pajak terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko atau biasa disebut dengan pemeriksaan khusus. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/6/2024).
Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan atau
menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau
tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib
pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” bunyi
penggalan Pasal 1 nomor 3 PMK 17/2023 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan
dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka
waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Selain mengenai pemeriksaan lapangan, ada pula bahasan terkait dengan penelitian
kepatuhan formal oleh Ditjen Pajak (DJP), pemanfaatan insentif pajak vokasi yang
minim, ketentuan perpajakan terhadap pengiriman peti jenazah, hingga update
kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun depan.
Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan
Menyambung informasi tentang pemeriksaan lapangan di atas, jangka waktu
pengujian terhadap pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 6 bulan. Periode itu
dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib
pajak hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan
kepada wajib pajak.
Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan SPHP tersebut dapat disampaikan
juga kepada wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
wajib pajak.
Sementara itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan
paling lama 2 bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib
pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib
pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Penelitian Kepatuhan Formal dalam Daftar Nominatif
DJP menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif.
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan
validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal. .
Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP)
yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.
Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang
diadministrasikan di KPP bersangkutan,
Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Minim
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang insentif supertax deduction
vokasi masih kurang diminati oleh pelaku usaha sejauh ini.
Menurut Airlangga, insentif berupa pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal
200% dari total biaya vokasi kurang diminati karena pelaku usaha khawatir dengan
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Airlangga menuturkan Kemenko Perekonomian telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan perihal insentif tersebut. Agar tidak ada kekhawatiran dari pelaku usaha, lanjutnya, insentif yang diberikan tidak akan diaudit secara menyeluruh.
Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak?
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pengiriman peti berisi jenazah dari luar
negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selain bebas bea masuk dan PDRI, DJBC menjelaskan pengiriman peti berisi jenazah
mendapatkan fasilitas rush handling.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI
serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera,” tulis DJBC.
PPN Jadi Naik ke 12% Tahun Depan?
Pemerintah memberikan sinyal untuk tidak menunda rencana kenaikan PPN dari 11%
menjadi 12% pada tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan,
kebijakan menaikkan PPN justru salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan
negara dari pajak.
Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN
12%, Airlangga memberikan jawaban normatif. “Tentu targetnya adalah kenaikan pendapatan dari perpajakan,” ungkapnya.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply