Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 6 proses bisnis (probis) yang punya kaitan langsung dengan wajib pajak akan diperbaiki melalui coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Sebenarnya, total ada 21 proses bisnis perpajakan yang akan diubah dengan berjalannya coretax system. Hanya aja, 6 di antaranya punya hubungan langsung
dengan wajib pajak.
Keenamnya adalah pendaftaran (registrasi) wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan
(pengelolaan) surat pemberitahuan, layanan wajib pajak, taxpayer account
management (TAM), serta knowlegde management system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan perubahan proses bisnis melalui implementasi coretax juga akan
memengaruhi proses bisnis yang dijalani oleh wajib pajak secara tidak langsung. Karenanya, wajib pajak perlu mengantisipasinya.
Selain bahasan mengenai proses bisnis wajib pajak yang berubah lewat coretax, ada
pula pemberitaan mengenai pelantikan ratusan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, penggunaan APBN untuk program Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka, hingga target DJP untuk memperluas basis pajak.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Perubahan Probis via Coretax Permudah WP
DJP memastikan implementasi coretax system akan mempermudah wajib pajak.
Dengan penyatuan banyak aplikasi perpajakan ke dalam satu aplikasi berbasis web,
wajib pajak akan dipermudah.
“Nah, daftar, bayar, lapor pastinya dipermudah. Layanan pastinya dipermudah karena
digitalisasi,” kata Dwi Astuti.
Misalnya, melalui taxpayer account management, wajib pajak bisa mengecek seluruh
data historis terkait dengan transaksi perpajakan. Kemudian, dengan adanya
knowledge management system, otoritas akan menggunakan artificial intelligence (AI) dalam pengembangannya. Penggunaan AI diharapkan dapat mempercepat proses dan memudahkan akses.
M-Pajak Cocok untuk Gerenasi Masa Kini
DJP menyebut aplikasi M-Pajak sangat cocok untuk wajib pajak dari kalangan
generasi muda yang lebih senang menggunakan ponsel ketimbang komputer atau
laptop.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan
aplikasi M-pajak dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses
berbagai layanan perpajakan melalui ponsel masing-masing.
“Aplikasi M-Pajak kami siapkan untuk generasi-generasi sekarang yang katanya lebih
senang pegang gadget ketimbang dia membuka laptop atau desktop,” katanya.
APBN Bakal Tampung Program Makan Siang Gratis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ruang fiskal pada APBN akan
disiapkan guna mengakomodasi program yang diusung, termasuk makan siang gratis, oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan kerangka besar
APBN untuk pemerintahan baru, mulai dari postur anggaran sampai dengan proyeksi
pendapatan dan belanjanya.
“Kami memberikan kerangka besar, amplop besarnya. Ini APBN yang nanti kita
sampaikan kepada pemerintahan baru, posturnya seperti ini, pendapatan seperti yang tadi saya sampaikan,” katanya.
Pelantikan Ratusan Pejabat Kemenkeu
Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 242 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pada unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sri mengatakan setiap pejabat Kemenkeu akan dihadapkan pada tugas yang mudah.
Kepada pejabat yang dilantik, dia pesan agar terus beradaptasi dan mengasah
kepekaan terhadap ekosistem yang makin kompleks.
“Pahami risikonya dan terus ciptakan inovasi,” katanya
DJP Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Untuk memperluas dan memperkuat basis pajak, DJP akan melakukan ekstensifikasi
dan intensifikasi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan
ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak aktif.
Sementara itu, DJP juga melakukan intensifikasi melalui cara pengawasan terhadap
sejumlah transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh Wajib
Pajak kepada otoritas pajak.
Adapun intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan uji kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply