Penghuni Rusun Pertanyakan IPL Kena Pajak: Apa Dasarnya?

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) dinilai tidak tepat sasaran dan tidak memiliki dasar hukum. Hal ini menimbulkan penolakan keras dari penghuni dan pemilik rusun.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Thamrin Residences Bernadeth Kartika menjelaskan IPL yang dikumpulkan adalah untuk memelihara fasilitas dan kepentingan penghuni rusun bersama serta tidak menghasilkan keuntungan. Ia meminta kejelasan hukum untuk menetapkan pungutan pajak tersebut.

“Sepanjang peraturan yang ada saat ini yang saya baca tidak ada aturan mengenai iuran yang harus dikenakan PPN, sehingga apabila kami dari PPPSRS harus mengenakan PPN pada iuran, apa yang harus kami katakan kepada warga, dasar hukum apa yang harus kami kasih tahu kepada warga, sehingga kami dapat dituntut oleh warga kami melakukan pungutan liar,” ujar Bernadeth dalam Press Conference di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2024).

Senada dengan itu, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Yohanes mengungkapkan penolakan karena tidak ada kejelasan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Terlebih IPL merupakan iuran untuk kepentingan penghuni rusun.

“Kami menolak, kami keberatan karena memang dasar hukum belum kuat. Dan kemudian IPL ini bersifat iuran yang seratus persen akan digunakan untuk pemeliharan di mana kami bertempat tinggal. Jadi nggak wajar kalau kami tinggal di tempat kami kemudian kami juga harus bayar PPN-nya,”

Selain itu, ia menambahkan penghuni rusun sebenarnya banyak yang merupakan masyarakat kelas menengah. Mereka memiliki keterbatasan penghasilan, sehingga pengenaan PPN seperti ini akan memberatkan mereka.

“Pengenaan PPN ini akan semakin memberatkan para penghuni untuk melakukan pembayaran IPL. Kami-kami ini yang ada di posisi kelas menengah tentu akan merasakan sekali dampaknya kalau dikenakan PPN kurang lebih 11-12%. Akan tambah berat buat kami menjalankan kehidupan,” katanya.

Kemudian, Ketua PPPSRS CBD Pluit Yus Heri mengungkapkan kesulitan pengurus dalam mengelola gedung karena keterbatasan biaya dari IPL. Pengelola kerap berhemat karena kekurangan dana sebab masih ada penghuni apartemen yang menunggak.

“Kita berupaya bagaimana menekan biaya-biaya, penghematan dalam pemeliharaan seperti tadi yang temen-temen sampaikan ada biaya lift yang besar bagaimana kita coba untuk menekannya, tapi pada kenyataannya usia nggak bisa dilawan ya gedung itu selalu akan bertambah tua,” terangnya.

Ia juga menyinggung tujuan pemerintah membuat kebijakan terkait rusun. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan setiap masyarakat mempunyai hunian. Oleh karena itu, seharusnya rusun dibuat terjangkau mengingat lahan di perkotaan semakin mahal.

“Targetnya jelas tujuannya untuk supaya semua masyarakat mendapat hunian yang layak dengan kata terjangkau tapi bilamana saat ini terus dibebankan lagi berarti itu sama juga dengan semakin tidak terjangkau,” tambahnya.

Ia menilai tambahan biaya ini akan membuat banyak warga enggan tinggal di apartemen. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk mendorong masyarakat tinggal di rusun tidak tercapai.

“Bila sudah ada pemikiran seperti begitu berarti salah juga dengan industri atau perusahaan yang mau menjalankan rumah susun yang tinggi apartemen, sehingga semakin berkurang. Balik-balik lagi ini kebijakan pemerintah tidak mencapai tujuan,” imbuhnya.

Yus mengatakan IPL sama saja dengan iuran di perumahan, sehingga penetapan PPN dirasa tidak adil. Ia meminta agar pemerintah tidak mengambil pungutan lebih besar ke penghuni rusun dibandingkan pemilik rumah landed yang mampu membeli lahan yang mahal.

“Kesimpulan dari saya adalah pertama tidak tepat sasaran, kenapa tidak tepat sasaran? Karena tidak tepat sasaran dikenakan ke kalangan ini. Juga tidak berdasar karena saya tidak melihat ada dasar hukum yang jelas yang pemerintah ingin jalankan. Kemudian, asas keadilan. Dan yang paling akhir saya rasa tidak logis untuk segala alasan-alasan ini kita menetapkan PPN atas diri kita sendiri,” pungkasnya.

Sumber : www.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only