Siap-siap harga sejumlah barang akan semakin mahal. Sebab, pemerintah memastikan akan menjalani kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari beralasan, penyesuaian tarif PPN tersebut sudah dibahas jauh-jauh hari dan tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. “Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Dia menyebutkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas itu, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi. “Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok ,” kata dia.
Asal tahu saja, farif PPN 12% merupakan perintah UU HPP yang disahkan pada tahun 2021 lalu. Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics Lu and Finance (Indef) menghitung bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan akan menggerus perekonomian. Dari hitungan Indef menggunakan asumsi tarif 2 PPN sebesar 12,%, maka akan berdampak pada kontraksi ekonomi hingga 0,11%, konsumsi masyarakat tumbuh negatif 3,32%, upah riil kontraksi 5,86%, indeks harga konsumen turun 0,84%, ekspor turun 0,14%, dan impor melorot 7,02%.
Lantaran tarif PPN tahun depan naik menjadi 12%, maka dampak yang akan timbul diperkirakan Indef tak jauh berbeda dengan perhitungannya. “Sekali lagi ini angka skenario jika tarif PPN itu dinaikkan menjadi 12,5%. Tetapi saat pemerintahan Presiden Prabowo pada Januari 2025 tarif PPN rencananya dinaikkan 12%, jadi kurang lebih angkanya akan sekitar ini ya,” kata Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sebelumnya juga memprediksi kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan kian menekan permintaan di seluruh kelompok masyarakat. Menurut dia, реmerintah perlu membuat kebijakan, meliputi kenaikan upah minimum 2025 yang lebih tinggi hingga perluasan bantuan sosial yang menyasar kelas menengah rentan.
Sumber : Harian Kontan Jumat 15 November 2024, Halaman 2
Leave a Reply