Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024.
Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun. Angka tersebut naik tipis dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok 2024 yang sebesar Rp 22,81 triliun.
Berdasarkan KEP-49/PK-2024 tersebut, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi pertama penyumbang pajak rokok terbesar yaitu Rp 4,10 triliun, naik tipis dari estimasi 2024 yang senilai Rp 4,05 triliun.
Posisi kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan menyumbang Rp 3,39 triliun, cenderung stagnan dibandingkan tahun 2024 yang diperkirakan Rp 3,38 triliun. Kemudian disusul Jawa Tengah pada posisi ketiga sebesar Rp 3,11 triliun, juga stagnan dibandingkan tahun ini yang diestimasi Rp 3,1 triliun.
Berdasarkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2025, maka gubernur akan menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Sumber : Harian Kontan 26 November 2024, Halaman 2
Leave a Reply