Menteri UMKM Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tarif PPh Final 0,5%

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang skema insentif PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Insentif itu rencananya berakhir tahun ini.

“Kita ingin mendorong dan sedang koordinasi dengan Kementerian keuangan terkait PPh 0,5% itu agar diperpanjang,” kata Maman saat ditemui wartawan usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya perpanjangan skema PPh final sebesar 0,5% ini menjadi penting bagi para pelaku UMKM saat ini mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum menentu. Dengan begitu para pengusaha mikro hingga menengah dapat melanjutkan usahanya tanpa beban pajak yang berat.

“Kita tahu situasi ekonomi masih seperti sekarang yang masih belum menentu, dan saya lihat itu (tarif PPh final 0,5%) solusi terbaik untuk pengamanan teman-teman pengusaha UMKM,” terangnya.

Meski begitu Maman mengatakan pihaknya masih perlu membahas perihal lebih jauh bersama Kemenkeu. Namun ia optimis Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut akan menerima usulan perpanjangan skema tarif PPh Final UMKM 0,5% dengan baik.

“Pada prinsipnya, selama itu rasional dan baik untuk mengamankan ekonomi lapisan bawah, saya yakin Kementerian keuangan untuk bisa memahami,” ucap Maman.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sudah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% akan berakhir tahun ini. Selanjutnya diberlakukan tarif normal mulai tahun pajak 2025.

Jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi WP OP UMKM terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Artinya bagi WP yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

“WP OP UMKM di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (13/8/2024) lalu.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only