Diskon Pajak Menyasar Otomotif dan Properti

Pemerintah merampungkan pembahasan sibsidi pajak properti dan kendaraan listrik

Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri.

Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi.

“Sektor-sektor yang sudah dapat selama ini properti dan otomotif yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan dan dampaknya sudah jelas sejak pandemi,” ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Senin (9/12).

la menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini.

Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP. tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Berdsarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor properti yang tecermin pada sektor konstruksi berkontribusi sebesar 9,92% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2023 dan juga tergambar pada sektor real estat yang berkontribusi 2,42% terhadap PDB tahun lalu.

Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB.

Subsidi kontradiktif

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. “Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun,” ujar dia kepada awak media, kemarin.

Untuk PPN DTP sektor properti misalnya, pemberian insentif yang lebih pendek akan menyulitkan pengembang, lantaran mereka hanya bisa menghabiskan stok yang ada, namun ragu untuk memulai pembangunan baru.

Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.

Terlebih, “Dampaknya kurang signifikan karena tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kemacetan tidak terbukti. Yang menggunakan insentif ini justru kelas menengah atas, yaitu memperbanyak kendaraan pribadi,” kata Bima, kemarin.

Selain itu, subsidi pajak ini justru membingungkan lantaran juga diberikan kepada kendaraan bermotor impor. Padahal pemerintah ingin mendorong kapasitas industri otomotif domestik.

Sumber : Harian Kontan 10 Desember 2024, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only