Pemerintah baru saja mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu kebijakan yang diumumkan yaitu terkait insentif di sektor kelistrikan.
Ada dua insentif langsung yang bisa dinikmati masyarakat di sektor kelistrikan. Yakni, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta diskon 50% tarif listrik. Insentif ini sebagai kompensasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% diawal tahun depan.
Insentif pembebasan PPN tidak berlaku bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas. Sementara diskon 50% tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan 2.200 Watt ke bawah.
Kedua insentif itu berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, hanya 400.000 dari total 84 juta pelanggan PLN yang dikenakan PPN tahun depan.
“Jadi, PPN dikenakan pada 400.000 pelanggan 6.000 watt ke atas. Artinya, total jumlah pelanggan rumah tangga yang bebas PPN sekitar 99,5% kata Darmawan, Senin (16/12).
Sementara untuk diskon 50% tarif listrik berlaku bagi pelanggan 2.200 watt ke bawah. Total ada 81,4 juta pelanggan di kategori ini.
Lebih detail 81,4 juta pelanggan tersebut terdiri dari 24,6 juta pelanggan dengan kapasitas 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.
“Artinya, total jumlah pelanggan rumah tangga yang mendapat diskon 50% sekitar 97% dari total pelanggan,” jelasnya.
Darmawan menambahkan, insentif listrik ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tahun depan. Adapun, insentif diskon tarif listrik ini berlaku otomatis.
“Misalnya untuk pembelian pulsa senilai Rp 100.000 untuk kwh tertentu, nanti tinggal Rp 50.000. Kemudian pelanggan yang pasca bayar akan menyesuaikan tagihan listriknya di bulan Januari dan Februari” jelasnya.
Sumber: Harian Kontan, 17 Desember 2024 Hal 13
Leave a Reply