Peraturan Menteri Keuangan PMK 7/2025 memberikan ruang bagi kepada daerah untuk melakukan kerja sama, baik dalam rangka pemeriksaan maupun penagihan pajak daerah.
Merujuk pada Pasal 142 ayat 1 PMK 7/2025, kepala daerah dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemungut pajak lainnya guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.
“Kerja sama pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemda dengan instansi pemungut pajak lainnya,” bunyi Pasal 142 ayat 3 PMK 7/2025, dikutip pada Minggu 9/2/2025.
Kerja sama pemeriksaan dapat meliputi pemeriksaan secara bersama-sama terhadap satu wajib pajak atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak pusat dan daerah ataupun atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak antardaerah.
Pelaksanaan pemeriksaan secara bersama-sama, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Terkait dengan penagihan, kepala daerah dapat bekerja bekerja sama dengan instansi lain. Kerja sama dimaksud dapat berupa pendampingan atau bantuan dari juru sita lain dan/atau pihak lain.
Pelaksanaan pendampingan atau bantuan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
PMK 7/2025 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 7/2025, PMK 207/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply