Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa 6,7 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis, 6 Maret 2025. Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201 ribu SPT Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT Tahunan PPh pada 6 Maret 2024.
“Sampai dengan 6 Maret 2025 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT atau mencapai 33,88% dari total WP Wajib SPT,” ucap Dwi pada Jumat (7/3/2025).
SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyampaian SPT secara offline dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Sedangkan penyampaian SPT Tahunan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form.
Untuk e-Filing dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.
“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi.
Sumber : investor.id
Leave a Reply