DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sebanyak 10,46 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Jumlah itu tumbuh 5,91% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti merinci, angka itu terdiri dari pelaporan SPT Tahunan Badan sejumlah 296.000 dan SPT Tahunan orang pribadi sejumlah 10,17 juta, “Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan masyarakat semua dan bukti cinta terhadap bangsa dan negara,” kata Dwi, Senin (24/3).
Mendekati batas waktu pelaporan SPT, Ditjen Pajak telah mengirimkan email blast kepada 4,70 juta wajib pajak dari rencana 9,12 juta wajib pajak. Isinya, imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT, mengingat batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret dan badan pada 30 April 2025.
Sumber : Harian Kontan 25 Maret 2025 Halaman 2
Leave a Reply