Tak Sekadar Penerimaan,Pajak Karbon SinyalRI Seriusi Transisi Energi

Dekan Asian Development Bank ADB Institute Bambang Brodjonegoro menilai Indonesia perlu mulai mengimplementasikan pajak karbon.

Selain itu, penerapan pajak karbon juga dapat menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

“Pajak karbon merupakan salah satu sumber penerimaan yang potensial sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia serius untuk melakukan misalkan transisi energi atau ingin mengembangkan green economy secara lebih agresif,” katanya, dikutip pada Sabtu 19/4/2025.

Bambang mengatakan pemerintah telah merencanakan penerapan pajak karbon sejak beberapa tahun terakhir. Pajak karbon juga menjadi bagian dari langkah reformasi perpajakan di Indonesia.

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum mulai menerapkan pajak karbon.
Dia menyebut pajak karbon perlu segera dikenakan di tengah makin meluasnya penerapan kebijakan ini sebagai instrumen mendorong transisi energi berkelanjutan.

UU 7 / 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP telah mengatur pajak karbon
semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Melalui UU HPP, diatur pula tarif pajak karbon paling rendah hanya senilai Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only