Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memastikan telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang menjadi wajib pajaknya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, hal ini sesuai dengan perintah Walikota Pekanbaru yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 15/SE/2025 tentang Monitoring Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PBB-P2 oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Sesuai dengan arahan Pak Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Pekanbaru yang ingin menjadikan ASN sebagai teladan taat dalam pembayaran pajak, maka kita Bapenda telah mendistribusikan SPPT PBB-P2 masing-masing ASN,” kata Alek Kurniawan, Senin (21/4).
Sumber : www.beritasatu.com
Leave a Reply