Panggil Dirjen Pajak untuk Laporkan Penerimaan Pajak dan Coretax, DPR Soroti Tax Ratio Rendah

Komisi XI DPR RI memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (7/5/2025) siang. Agenda rapat mencakup kinerja penerimaan pajak dan perkembangan sistem Coretax.

Rapat dimulai pukul 10.55 WIB. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajaran pejabat DJP.

Untuk pertama kalinya, Komisi XI dan DJP membahas Coretax secara terbuka. Sebelumnya, rapat serupa digelar tertutup pada 10 Februari 2025.

“Rapat ini agendanya ada dua, yaitu mengenai penerimaan pajak dan mengenai Coretax. Kita sepakati rapat ini terbuka untuk umum,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta.

Penerimaan pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Karena itu, pemungutannya harus terus ditingkatkan.

Misbakhun menyoroti tax ratio Indonesia yang masih rendah dibanding negara Asia Tenggara lainnya. Menurut dia, kondisi ini merupakan masalah mendasar.

Padahal, penerimaan pajak selalu melampaui target sejak 2021. Dalam APBN 2024, realisasinya mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 100,5 persen dari target. Angka ini tumbuh 3,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Sampai saat ini tax ratio kita mengalami persoalan fundamental. Target tax ratio belum pernah keluar dari zona 8 persen. Ini sangat rendah, baik di G20, ASEAN, maupun OECD,” kata Misbakhun.

Setelah pembukaan, Dirjen Pajak menyampaikan laporan realisasi penerimaan hingga akhir Maret 2025. Ia juga memaparkan perkembangan terbaru sistem Coretax yang diklaim makin membaik.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only