DPR Desak Pemerintah Benahi Coretax demi Efisiensi Pengelolaan Pajak

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah untuk segera membenahi implementasi core tax administration system atau Coretax. PKB menilai reformasi perpajakan ini belum berjalan optimal dan masih mengalami banyak kendala teknis.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim mengatakan pemerintah membuat Coretax  untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak. Sayangnya saat dijalankan mulai 1 Januari 2025 sampai saat ini, masih banyak ditemukan kendala dan permasalahan.

“Secara khusus PKB mendesak pemerintah untuk segera membenahi implementasi reformasi administrasi perpajakan (Coretax),” ucap Rivqy dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (27/5/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan perbaikan infrastruktur Coretax rampung pada akhir Juli 2025. Hingga saat ini, dari total 21 proses bisnis dalam sistem, baru tiga yang telah selesai ditangani, yakni business intelligence, knowledge management, dan pengelolaan data pihak ketiga. Sementara 18 proses bisnis lainnya masih dalam tahap perbaikan.

Coretax sejatinya dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak, tetapi pelaksanaannya dinilai belum sesuai harapan.

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2% hingga 5,8%, pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara antara 11,71% hingga 12,22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara rasio belanja negara dialokasikan sebesar 14,19% hingga 14,75% dari PDB.

“Mengingat bahwa optimisme pertumbuhan ekonomi yang akan lebih baik lagi, maka Fraksi PKB mengusulkan agar pendapatan negara tahun 2026 idealnya pada rentang antara 12,5% hingga 13% dari PDB,” ujar Rifqy.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan sistem Coretax. Ia menekankan, DJP juga perlu membiasakan diri dengan fitur-fitur sistem agar dapat mengoptimalkan fungsinya.

“Lebih esensial lagi adalah tujuan akhir Coretax itu adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Caranya  melalui proses pengawasan kepatuhan pajak berbasis teknologi informasi, termasuk teknologi kecerdasan buatan atau AI. Hal paling utama adalah kesabaran ketika Coretax masih memunculkan masalah di awal peluncurannya. DJP tidak mungkin tinggal diam dengan permasalahan Coretax yang nilai investasinya fantastis,” tutur Prianto.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only