Kriteria Barang Bawaan Bebas Bea Pajak

Hal ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025 yang berlaku 6 Juni 2025.

Pemerintah mempertegas ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025 yang berlaku 6 Juni 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto bilang, PMK itu menegaskan bahwa barang pribadi penumpang hingga FOB US$ 500 bebas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tak dipungut pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Sementara barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi US$ 500, kelebihan nilainya dikenakan bea masuk dengan tarif tetap 10%, menggantikan skema most favoured nation (MFN) yang berlaku sebelumnya. Juga dikenakan PPN 12%, namun dikecualikan dari pungutan PPh.

Sedang barang bukan pribadi yang dibawa penumpang, dikenakan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh 22 impor sebesar 5%. PMK 34/2025 ini juga menegaskan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji hingga FOB US% 2.500 per orang per kedatangan dan hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 5 Juni 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only