Melalui Perdirjen Pajak No. PER8/PJ/2025, Ditjen Pajak DJP mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.
Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat 6 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP. Sesuai dengan aturan, wajib pajak bisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak.
“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat
persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat 6 UU KUP, dikutip pada
Minggu 8/6/2025.
Sebelumnya, perincian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diatur dalam 2 surat edaran dirjen pajak, yakni SE40/PJ.42/1998 dan SE
14/PJ.313/1991.
Apabila disandingkan dengan kedua surat edaran tersebut, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku relatif serupa.
Misal, SE14/PJ.313/1991 mensyaratkan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan harus sudah mengirimkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir. Selain itu, SE
14/PJ.313/1991 juga mensyaratkan wajib pajak tidak memiliki utang pajak.
Syarat dalam SE14/PJ.313/1991 tersebut serupa dengan ketentuan telah memenuhi
persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal SKF dalam PER8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF
- telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Persamaan lain juga terdapat pada alasan perubahan yang bisa dipertimbangkan DJP.
Berdasarkan SE14/PJ.313/1991, DJP akan menyetujui permohonan wajib pajak sepanjang memenuhi 3 persyaratan:
- Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
- Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya maka kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada direktur jenderal pajak akan memberitahukan kepada kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan.
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
Ketiga syarat tersebut juga masih berlaku dalam PER8/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 10
ayat 4 huruf b PER8/PJ/2025, ada 3 pernyataan yang harus disampaikan wajib pajak
dalam permohonan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku:
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
- Permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali. Pernyataan ini disampaikan dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali.
Apabila mengacu pada format surat permohonan perubahan metode pembukuan serta perubahan tahun buku, penyampaian ketiga pernyataan tersebut dilakukan dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia.
Adapun perbedaan lebih terletak pada PER8/PJ/2025 yang mengakomodasi penyampaian permohonan secara elektronik via coretax. Perbedaan lainnya adalah PER8/PJ/2025 telah memperjelas syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.
Selain itu, perbedaan yang mencolok terletak pada waktu pemrosesan keputusan
permohonan. Berdasarkan SE14/PJ.313/1991, Keputusan permohonan akan diberikan
dalam jangka waktu 2 bulan setelah permohonan beserta dokumen pendukung telah
dipenuhi wajib pajak.
Sementara itu, berdasarkan PER8/PJ/2025, keputusan permohonan tersebut akan terbit maksimal 15 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Artinya, proses penerbitan keputusan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kini lebih singkat.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply