Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan hewan ternak yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Dalam unggahan resminya di akun media instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa transaksi penjualan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau akan dibebaskan dari kewajiban PPN.
Fasilitas ini berlaku untuk transaksi hewan kurban baik yang berasal dari dalam negeri maupun hasil impor, dengan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
“Hewan kurban dibebaskan dari PPN! Fasilitas ini dapat #KawanPajak manfaatkan saat berkurban untuk Idul Adha,” kata DJP dalam unggahannya, dikutip Minggu (8/6).
Agar dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN, hewan ternak yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut, mulai dari dalam kondisi sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara dua hingga empat tahun, dan bebas dari segala bentuk cacat, baik secara genetik maupun fisik.
Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat dari otoritas veteriner yang berwenang.
Untuk hewan impor, dokumen yang dibutuhkan meliputi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta sertifikat asal ternak dari pejabat berwenang.
Sedangkan untuk hewan lokal, diperlukan sertifikat dari dinas peternakan atau otoritas veteriner provinsi/kabupaten setempat.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply