Ekonom AS Usul Pajak Orang Miskin-Kaya di RI Sama Rata, Sri Mulyani Jawab Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan sistem tarif pajak secara flat tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Pasalnya pelaksanan fiskal  tidak hanya berlandaskan asas keadilan, tetapi fiskal juga menjadi alat distribusi.

Hal tersebut merupakan tanggapan Sri Mulyani terhadap Ekonom Amerika Serikat Arthur Betz Laffer yang menyarankan Indonesia untuk menjalankan kebijakan tarif pajak flat untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR (Upah Minimum Regional) bayar pajaknya sama, setuju gak? Saya hampir yakin semua bilang gak setuju,” ucap Sri Mulyani dalam acara Economic Update 2025 di Jakarta pada Rabu (18/6/2025).

Saat ini Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan lima lapisan tarif, yakni 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%, dengan rincian:

  • tarif PPh OP 5% dikenakan untuk penghasilan kumulatif dalam satu tahun sebesar Rp 60 juta;
  • tarif PPh OP sebesar 15% dikenakan untuk penghasilan kumulatif dalam satu tahun di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta;
  • tarif PPh OP sebesar 25% dikenakan untuk penghasilan kumulatif dalam satu tahun di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta;
  • tarif PPh OP sebesar 30% dikenakan untuk penghasilan kumulatif dalam satu tahun di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar; dan
  • tarif PPH OP sebesar 35% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Menkeu mengatakan sistem tersebut dijalankan berdasarkan asas keadilan, dimana pajak dipungut berdasarkan besaran pendapatan wajib pajak. “Yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar dengan yang pendapatannya Rp 60 juta per tahun, seharusnya rate-nya beda. Itu asas keadilan,” tutur Sri Mulyani.

Dalam acara yang sama, Ekonom Amerika Serikat, Arthur Betz Laffer menilai pemerintah Indonesia harus menjalankan penerapan kebijakan pajak secara adil. Dalam hal ini pemerintah perlu menerapkan kebijakan pajak secara merata baik untuk penduduk kaya maupun penduduk miskin.

“Jika anda menerapkan pajak tetap dengan tarif rendah dan berbasis luas, orang kaya akan tahu bahwa mereka seharusnya membayar pajak. Orang miskin tahu bahwa mereka harus membayar pajak,” tutur Laffer.

Pemerintah membutuhkan pajak untuk mendanai sejumlah program pembangunan, sehingga dibutuhkan perluasan basis pajak. Dengan adanya kesetaraan perlakuan pajak diharapkan kesadaran untuk pembayaran pajak meningkat dan berujung pada peningkatan realisasi pajak.

“Masalahnya adalah orang kaya, saat membayar pajak, ingin pajak tersebut adil, mereka sangat bersedia membayar pajak jika pajak tersebut adil,” terang Laffer.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only