Soal Perpanjangan PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disiapkan

Ditjen Pajak DJP menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut pada Kementerian Sekretariat Negara.

“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari
Kementerian Setneg,” katanya, dikutip pada Rabu 18/6/2025.

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu
berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar
setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal
hingga tahun pajak 2024.

Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP.

Walaupun PP 55/2022 belum direvisi, Bimo menyebut UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan skema PPh final.

“UMKM orang pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024, tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyampaikan rencana revisi PP 55/2022 untuk
memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi sejak Desember 2024.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only