Lembaga pemantau ekonomi Asia, ASEAN +3 Macroeconomic Reasearch Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia mempertimbangkan reformasi sistem pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Khususnya dengan menambah lapisan tarif untuk kelompok berpendapatan tinggi.
Menurut AMRO, struktur PPh saat ini masih kurang progresif dibandingkan negara-negara tetangga di Asia. Meski Indonesia sudah memperluas jumlah lapisan tarif pajak dari empat menjadi lima, kesenjangan antara lapisan tarif 30% dan 35% dinilai masih terlalu lebar.
Saat ini, tarif pajak tertinggi 35% hanya berlaku untuk individu dengan penghasilan diatas Rp 5 miliar per tahun, atau sekitar 141 kali rerata gaji nasional. Sementara tarif 30% dikenakan bagi yang berpenghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, atau sekitar 14 kali gaji rerata.
Tak hanya itu, reformasi ini juga dapat menjadi sinyal populis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.
“Mengingat selisih yang signifikan dalam ambang batas penghasilan antara tarif PPh OP 30% dan 35%, pengenalan bracket tambahan untuk kelompok berpenghasilan tinggi dapat dipertimbangkan,” terang AMRO dalam laporannya.
Namun, AMRO juga mengingatkan, langkah ini memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan politik, termasuk persetujuan dari parlemen jika akan ada perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menilai, semakin tinggi tarif PPh OP, maka akan semakin kencang pula wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. “Apalagi jika manfaat pajak belum bisa dirasakan oleh wajib pajak,” ujar Raden, Senin (23/6).
Menurut Raden, seharusnya tarif PPh OP hanya cukup sampai 30% atau turun dari tarif progresif yang saat ini mencapai 35%. “Bukan malah ditambah lagi lapisan lebih tinggi. Peningkatan lapisan tarif PPh OP tidak akan efektif meningkatkan penerimaan pajak,” kata dia.
Ketimbang meningkatkan tarif PPh OP, Raden menyarankan pemerintah untuk lebih baik mengenakan pajak warisan. Pasalnya, selama ini warisan masih belum termasuk objek PPh.
Raden mengusulkan pemerintah mengenakan pajak warisan sebesar 10% untuk warisan dengan total kekayaan diatas Rp 100 miliar. Menurut dia, pengusaha yang memiliki kekayaan di atas Rp 100 miliar sangat banyak di Indonesia.
Disisi lain, peningkatan tarif pajak justru dapat mengurangi penerimaan pajak itu sendiri. Ini dijelaskan dalam Kurva Laffer dari Arthur Betz Laffer, yang menyatakan bahwa ada titik optimal tarif pajak, di mana penerimaan pajak mencapai puncaknya.
Sumber : Harian Kontan 24 Juni 2025, Halaman 2
Leave a Reply