Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional ke depannya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha.

“Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” katanya, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Menurut Susiwijono, terdapat 3 terobosan penting dalam PP 28/2025. Pertama, kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Nanti, setiap tahapan penerbitan izin mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga penerbitan izin memiliki tenggat waktu yang jelas.

Kedua, pemberlakuan fiktif positif dalam perizinan. Dengan fiktif positif, permohonan izin yang tidak direspons sesuai dengan tenggat waktu dalam SLA akan secara otomatis diproses ke tahapan berikutnya.

Ketiga, penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri melalui online single submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil.

“Kami juga ingin menegaskan PP 28/2025 ini menjadi acuan tunggal. Artinya, tidak boleh ada syarat atau izin tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tutur Susiwijono.

PP 28/2025 juga turut menegaskan peran OSS dalam pemberian insentif pajak untuk mendukung penanaman modal. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS.

Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain:

  1. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
  3. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
  4. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
  5. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
  6. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (super tax deduction vokasi);
  7. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (super tax deduction litbang); dan/atau
  8. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only