Alasan Pemerintah Gandeng E-Commerce Tarik Pajak Pedagang Online

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan langkah pemerintah melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, atas transaksi penjualan barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dilakukan agar ada kesetaraan antara pedagang di lapak digital maupun konvensional.

“Untuk PMSE ini kan belum ada datanya, jadi kami menugaskan kepada platform untuk mendata siapa saja (pedagang) yang melakukan PMSE. Kami ingin melakukan dua hal yaitu pendataan dan perlakuan yang sama antara pedagang yang online sama offline,” ujar Anggito di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin (30/6/2025).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sedang menggodok regulasi tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui PMSE. Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omset di kisaran Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Anggito mengatakan hal tersebut sebenarnya sudah diberlakukan di tahun 2020, tetapi sudah ditiadakan. Oleh karena itu, pengenaan pajak ini bukan suatu hal yang baru. Tetapi dia belum mau merinci lantaran regulasi tersebut belum terbit dan masih dalam tahap penggodokan.

“Tidak ada hal yang baru, tidak ada tarif pajak yang baru nanti. Ketentuan mengenai tarifnya akan kita sampaikan pada waktunya. Jadi sampai sekarang saya belum menjawab,” kata Anggito.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat.

“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” terang Budi.

Menurut dia, penerapan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap jutaan penjual di platform e-commerce. Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada penjual.

“Kami siap bekerjasama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia,” kata Budi.

Pihaknya siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata dia.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only