Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Sebelumnya, sejak awal April 2025, Pemkot Palangka Raya sudah membuka program tersebut hingga Juni 2025.

Kebijakan yang sama resmi diperpanjang untuk menggaet potensi pajak dari sektor PBB.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

“Sebelumnya, masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan ini diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat,” beber Emi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan.

Dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Emi menegaskan pentingnya membayar pajak.

Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” tandasnya.

Sumber : regional.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only