Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut golf tidak dikenakan pajak hiburan seperti renang, tenis, bola voli, basket, bulu tangkis, dan padel. Menurut politikus PDIP itu, selama ini olahraga golf sudah dikenakan pajak tersendiri. “Golf sudah dikenakan PPN sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf sebelas persen,” kata Pramono, Senin (7/7).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak berkeinginan menerapkan pajak terhadap renang, basket, dan padel. Menurut Pramono Anung, pajak hiburan terhadap beberapa olahraga itu sudah diatur dalam undang-undang. Pramono Anung menjelaskan Pemprov DKI Jakarta hanya mengikuti peraturan yang berlaku.
“Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21, termasuk tenis, renang, basket, bola voli, dan padel,” kata Pramono Anung. Pramono Anung menyebut pajak hiburan untuk beberapa olahraga komersial sangat wajar.
Sebab, mayoritas pemain olahraga-olahraga tersebut berasal dari kalangan yang bisa menyewa fasilitas.
“Apalagi, yang main padel rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa. Mampu, kan?” kata Pramono Anung.
Sumber : jakarta.jpnn.com
Leave a Reply