Nasib Pembebasan PPN Pertanian ‘Terkatung-katung’ Sejak 2014

Pemerintah mengaku masih mengkaji kebijakan pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk hasil pertanian. Padahal, kajian tersebut sudah dilakukan sejak Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan para pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 2014 lalu. 

Hasil putusan MA saat itu membuat sejumlah produk pertanian bakal tetap dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan pemerintah memang masih terus mengkaji kebijakan yang bisa membebaskan pengenaan PPN terhadap sejumlah produk pertanian tersebut. 

Tujuannya, agar harga jual produk pertanian, khususnya berupa bahan baku bisa lebih rendah, sehingga bisa meningkatkan daya saing produk tersebut. Selain itu, harga yang lebih rendah juga bisa meringankan beban industri. 

Kendati demikian, empat tahun berselang belum ada juga cara jitu agar PPN itu bisa dikurangi atau bahkan dihapuskan bagi beberapa produk pertanian. 

“Kami masih harus mendefinisikan mengenai produk pertanian yang seperti apa, nanti kebijakannya seperti apa, sebelum regulasi kami terbitkan,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (19/2). 

Hasil kajian selama ini belum bisa menyepakati apakah arah kebijakan PPN bagi sejumlah produk pertanian akan dikurangi atau benar-benar dihapuskan pajaknya. Meski, sinyal pengurangan tarif pajak lebih condong bakal diambil. 

“Kami tetap mengacu ke Undang-undang PPN, kemudian juga mempertimbangkan putusan MA sebelum kami ambil kebijakan yang terbaik seperti apa,” jelasnya. 

Pertimbangan lain, katanya, yaitu seberapa besar dampak pengurangan PPN terhadap harga jual produk pertanian, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri melalui ekspor. Lalu, waktu penerapan kebijakan bila bisa berlaku. 

Selain itu, kalau pun tarif PPN produk pertanian tidak berubah, maka kebijakan apa yang bakal diambil. “Karena sebenarnya dengan PPN pertanian ini kami inginnya ringankan beban petani,” terangnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengenaan PPN pada produk pertanian saat ini memberi dua dampak. Bagi petani tandan buah segara yang menjadi cikal bakal minyak sawit mentah, aturan ini justru menguntungkan. Pasalnya, mereka bisa melakukan restitusi atau pengembalian pajak ketika produk diolah oleh industri. 

Namun, petani komoditas pertanian lain yang menjual barang mentah justru diberatkan. Sebab, hasil pertanian mereka yang tak diolah membuat petani harus benar-benar menanggung beban PPN.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only