Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perihal penyelarasan data wajib pajak, berupa NIK dan NPWP, dengan Digital ID. Penyelarasan ini ditandai dengan penyerahan data penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun, dikutip dari Permendagri No. 72 Tahun 2022, Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Bimo memastikan kehadiran Digital ID akan memperkuat dan memperkaya informasi setiap individu sehingga dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak.
“Dengan adanya digital ID nanti tentu informasi yang terkait dengan variable-variable individu yang bersangkutan, penduduk, akan bisa semakin kaya jadi semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis malam (21/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga memaparkan rencana Bank Indonesia (BI) meluncurkan Payment ID. Payment ID adalah sistem canggih yang dikembangkan BI untuk melacak transaksi keuangan warga negara Indonesia. Sistem ini nantinya mampu melacak semua transaksi keuangan WNI, mulai dari transaksi e-Commerce, e-Wallet hingga pembayaran pajak.
“Kalau teman-teman juga mendengar mungkin ada platform digital yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia nanti pada saat 17 Agustus (payment ID) arahnya nanti akan semua ke sana,” tegasnya.
Menurut Bimo, Payment ID juga nantinya dapat membantu DJP memperkaya data transaksi masyarakat. Pada akhirnya, sistem ini juga akan membantu optimalisasi penerimaan perpajakan.
Bimo mengungkapkan ke depannya, pemerintah memang akan mengembangkan digitalisasi kepemerintahan, yakni e-government.
“Arahnya nanti akan semua ke sana, dalam kerangka besar digital government, jadi e-government. Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Bimo.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply