PMK Baru! Sri Mulyani Ubah Ketentuan PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan

Pemerintah menyesuaikan ketentuan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No.51/2025. Beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini diterbitkan di antaranya untuk menyesuaikan ketentuan impor emas batangan.

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan PPh…impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22,” bunyi pertimbangan PMK 51/2025, dikutip pada Rabu 30/7/2025.

Melalui PMK 51/2025, pemerintah kini mengenakan PPh Pasal 22 atas impor emas
batangan dengan tarif 0,25% dari nilai impor. Tarif tersebut berlaku untuk impor yang
dilakukan dengan menggunakan angka pengenal impor API maupun tanpa menggunakan API.

Selain itu, impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang
perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor kini tidak lagi dikecualikan dari pemungutan
PPh Pasal 22. Hal ini terlihat dari tidak adanya barang tersebut dalam daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan tersebut berbeda dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya,
berdasarkan Pasal 219 ayat 1 huruf f PMK 81/2024, pemerintah mengecualikan impor
emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dari pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian tersebut bahkan telah diberikan sejak lama. Apabila ditelusuri, pemerintah telah mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor sejak 1990. Hal ini terlihat pada SE20/PJ.3/1990.

Dengan demikian, berlakunya PMK 51/2025 membuat mengecualikan impor emas
batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk
tujuan ekspor tidak lagi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, PMK 51/2025 telah mengatur ketentuan
peralihannya. Berdasarkan Pasal 14 PMK 51/2025, surat keterangan bebas SKB PPh
Pasal 22 yang telah diperoleh wajib pajak tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SKB tersebut.

Selanjutnya, permohonan SKB yang telah diajukan wajib pajak, tetapi belum terbit hingga 1 Agustus 2025 maka penerbitannya tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024. Nanti, SKB yang terbit akan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya SKB tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dalam Pasal 217 Pasal 225 PMK 81/2024.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only