Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan perpajakan terbaru mengenai aset kripto pada Jumat, 25 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025,” bunyi Pasal 28 PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Lantas, apa saja poin-poin penting dalam peraturan terbaru mengenai pajak kripto?
Penjualan Kripto Bebas PPN
Pasal 2 PMK Nomor 50 Tahun 2025 menyamakan penyerahan aset kripto dengan surat berharga. Dengan demikian, aset kripto tidak termasuk barang kena PPN.
Namun, PPN secara spesifik dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak, berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, PPN berlaku atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto.
PPN atas Jasa Penyedia Sarana Transaksi Kripto
Jasa penyedia sarana elektronik untuk transaksi aset kripto yang dimaksud dapat berupa kegiatan pelayanan jual-beli menggunakan mata uang flat. Lebih lanjut, termasuk pelayanan tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).
Pasal 3 PMK Nomor 50 Tahun 2025 juga menyebutkan jasa penyedia sarana elektronik berupa kegiatan pelayanan dompet elektronik (e-wallet), meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), transfer aset kripto ke akun lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” bunyi Pasal 4 ayat (1).
Besaran tarif PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud dihitung sebesar 11/12 dari penggantian.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
PPN atas Jasa Verifikasi Transaksi Kripto
Jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang juga dipungut PPN. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, lalu dikalikan dengan DPP berupa penggantian.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward),” bunyi Pasal 8 ayat (3).
Tarif PPh Pasal 22 Naik
PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diterima penjual, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto. Besaran tarif PPh Pasal 22 adalah 0,21 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, maka tarif tersebut naik. Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,1 persen.
Sumber : www.tempo.co
Leave a Reply