Manipulasi SPT PPN, Direktur Perusahaan Divonis 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana kepada PT TE sekaligus 2 pengurusnya yang berinisial BS dan PM.

Terdakwa PT TE sekaligus BS dan PM selaku pengurus dinyatakan terbukti sengaja
menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak April dan
Desember 2018.

“Berdasarkan hasil persidangan terdakwa PT TE serta BS dan PM sebagai pengurus
terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto Pasal 43 ayat 1 UU KUP,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu 3/8/2025.

Pada masa pajak April dan Desember 2018, terdakwa terbukti melaporkan kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya menggunakan angka fiktif.

Terdakwa PT TE dijatuhi hukuman pidana penggantian kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,24 miliar, sedangkan terdakwa BS selaku direktur utama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 kali pokok pajak atau Rp4,12 miliar.

Sementara itu, terdakwa PM selaku direktur juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 kali pokok pajak atau Rp4,12 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Astuti mengimbau wajib pajak untuk tidak
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan guna terhindar dari penegakan hukum.

Dwi berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya serta meminimalkan terjadinya kasus serupa pada kemudian hari.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only