Dirjen Pajak Bimo Serahkan Taxpayer Charterke 20 WP di Malang

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyerahkan piagam wajib pajak (taxpayer charter) kepada 7 wajib pajak dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.

Penyerahan piagam wajib pajak tersebut dilakukan secara langsung dalam acara Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur. Acara tersebut digelar di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 7/8/2025.

Bimo mengatakan penyerahan piagam itu merupakan upaya DJP dalam memperkuat
kepercayaan publik, membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang
harmonis antara negara dan wajib pajak, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.

“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” katanya, dikutip pada Minggu 10/8/2025.

DJP berharap piagam itu dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan partisipatif untuk mendukung pembangunan nasional. Piagam ini juga menjadi milestone menuju sistem pajak yang makin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.

“Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat
Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak,” tutur Bimo.

Perlu diketahui, 7 penerima Piagam Wajib Pajak tersebut merupakan wajib pajak terpilih. Selain itu, ada pula 13 wajib pajak lain yang menjadi representasi wajib pajak dari wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Dengan demikian, total ada 20 wajib pajak yang menerima piagam wajib pajak secara
langsung dari Bimo. Wajib pajak tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, sampai dengan asosiasi.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa
Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala
Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.

Piagam wajib pajak merupakan dokumen resmi yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER13/PJ/2025. Beleid ini secara eksplisit memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only