Negara-negara Afrika menyerukan agar kebijakan pemajakan atas industri ekstraktif dipertimbangkan untuk masuk sebagai komitmen tambahan dalam UN Tax Convention.
Anggota Kelompok Afrika di PBB yang menyeruakan pemajakan atas ekstraksi sumber daya alam (SDA) antara lain Kamerun, Kenya, dan Tanzania.
“[Kami] mendorong komitmen perpajakan SDA pada dasarnya juga mencakup bagian yang adil dari pendapatan sumber daya dari eksploitasi sumber daya yang ada di benua ini,” ujar delegasi dari lembaga Tax Justice Network Africa Everlyn Muendo, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Muendo mengatakan sumber daya mineral merupakan sektor yang sangat penting bagi negara-negara Afrika. Sektor itu juga menjadi sumber pendapatan di beberapa negara bagian seperti Tanzania dan Zambia.
Dia menilai masalah pajak terbesar yang dihadapi negara-negara penghasil mineral ialah penentuan harga transfer (transfer pricing). Selain itu, masih ada masalah seputar layanan profesional dan teknis yang disediakan dalam industri ekstraktif dan seputar pajak royalti.
“Ini bukan hanya tentang masalah penetapan transfer pricing yang muncul dari komoditas, tetapi juga hal-hal seperti bagaimana banyak proyek ini dibiayai,” kata Muendo.
Pada kesempatan yang sama, delegasi Greenpeace Afrika Fred Njehu mengatakan pajak atas ekstraksi SDA memberikan peluang untuk meningkatkan pendanaan iklim, khususnya untuk transisi menuju ekonomi hijau, yang membutuhkan investasi dalam jumlah besar.
Dia menuturkan negara-negara maju menjadi kelompok yang paling diuntungkan dari nilai tambah industri ekstraktif asal Afrika. Sebab, perusahaan-perusahaan ekstraktif ini seringkali berlokasi di negara-negara maju sehingga nilai ekonomi industri justru tubuh di sana.
“Jika Anda menghitung rantai nilai hingga bawah, produsen bahan baku ini hampir tidak mendapatkan pendapatan karena kompleksitas aturan perpajakan dan juga bagaimana rantai nilai global beroperasi,” tutup Njehu dilansir Tax Notes International.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply