Tak Sekadar Cukai, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan peran strategis pajak rokok bukan hanya sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi kesehatan publik.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai yang dipungut pemerintah pusat. Misalnya, jika cukai rokok mencapai Rp30.000, maka pajak rokok yang diterima daerah adalah Rp3.000.

Kontribusi Signifikan untuk Pendapatan Daerah

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelasakan, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh pemerintah pusat dan hasilnya dibagi kepada pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.

“Kontribusi ini menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan public,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Objek pajak meliputi seluruh jenis produk rokok yang dikenakan cukai, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga bentuk lainnya.

Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan pihak yang wajib membayar pajak rokok adalah produsen atau importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dari Pajak Rokok ke Program Kesehatan

Pendapatan dari pajak rokok dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, mulai dari pembangunan fasilitas, edukasi bahaya rokok, hingga program pengendalian penyakit.

Morris Danny, menegaskan bahwa pajak rokok memiliki peran ganda.

“Dana yang terkumpul tidak hanya mengisi kas daerah, tetapi juga menjadi amunisi penting untuk membiayai program kesehatan dan mengurangi dampak negatif konsumsi rokok di masyarakat,” ujar dia.

Komitmen Menuju Jakarta Sehat

Pemprov DKI Jakarta memandang kebijakan pajak rokok sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Penerapannya diharapkan tidak hanya menekan tingkat konsumsi, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan.

“Melalui optimalisasi penerimaan pajak rokok, Pemprov DKI Jakarta ingin menciptakan sinergi antara peningkatan pendapatan daerah dan terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkasnya.

Sumber : www.liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only