Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan era coretax administration system harus dilaksanakan per akun.
Fungsional Penyuluh DJP Rohmat Arifin mengatakan ketentuan tersebut penting untuk dipahami sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.
“Koreksi fiskal akan per akun nanti. Kalau sekarang [dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya] langsung total koreksi fiskal positif berapa, nanti per akun laba rugi itu. Itu yang terbaru,” katanya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Merujuk pada format SPT Tahunan pada PER-11/PJ/2025, koreksi fiskal positif dan negatif langsung dilakukan pada bagian laporan laba rugi dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 bagi wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L bagi wajib pajak badan.
Koreksi fiskal positif dan negatif harus diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk setiap akun laporan laba rugi.
Tak hanya itu, wajib pajak juga harus mengisi kolom kode penyesuaian fiskal. Kode
penyesuaian fiskal positif yang tersedia antara lain:
- FPO-01 – biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
- FPO-02 – premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak; - FPO-04 – jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; - FPO-05 – harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan;
- FPO-06 – PPh;
- FPO-07 – gaji yang dibayarkan kepada pemilik/orang yang menjadi tanggungannya;
- FPO-08 – sanksi administratif;
- FPO-09 – selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;
- FPO-10 – selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal;
- FPO-11 – biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
- FPO-12 – penyesuaian fiskal positif lainnya.
Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang tersedia pada PER-11/PJ/2025 antara lain:
- FNE-01 – penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk
objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha; - FNE-02 – selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal;
- FNE-03 – selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal;
- FNE-04 – penyesuaian fiskal negatif lainnya.
“Wajib pajak dapat mengisi lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal dalam satu akun laporan rugi dalam lampiran ini,” bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply