Belanja Pajak Tak Ungkit Pengolahan

Dukungan pemerintah terhadap industri pengolahan melalui belanja perpajakan belum membuahkan hasil signifikan. Kinerja industri pengolahan justru semakin menunjukkan tanda-tanda kelesuan.

Merujuk Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, periode 2021 hingga 2026, alokasi belanja perpajakan industri pengolahan terus mengalami kenaikan.

Pada tahun 2021, alokasi belanja perpajakan sektor ini tercatat Rp 72,3 triliun, namun tahun 2026 jumlahnya naik hampir dua kali lipat jadi Rp 141,7 triliun. Industri pengolahan setiap tahunnya jadi penerima alokasi belanja per-pajakan terbesar. Sayang, de-rasnya kucuran insentif pajak tersebut tidak membuat industri pengolahan bergairah. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) RI makin menyusut.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB RI tahun 2021 mencapai 19,25%. Namun, pada tahun 2024 kontribusinya hanya 18,98%. Sementara pada kuartal II-2025, kontribusinya hanya 18,67%.

Pada tahun ini, kinerja manufaktur melemah. Mengutip data S&P Global, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia konsisten di fase kontraksi (indeks di bawah 50) sejak April hingga Juli 2025.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, insentif fiskal yang diberikan pemerintah lebih banyak berfungsi sebagai keringanan biaya ketimbang pemicu langsung peningkatan permintaan.

“Insentif fiskal membantu menjaga arus kas perusahaan, tetapi tidak otomatis meningkatkan order baru yang menjadi penentu aktivitas produksi,” kata Yusuf kepada KONTAN, Senin (25/8).

Lemahnya permintaan global dan mitra utama, membuat banyak pabrik masih berhati-hati dalam menambah kapasitas. Kondisi ini diperberat masalah struktural, mulai dari biaya logistik dan energi yang tinggi, hingga ketergantungan bahan baku impor. Akibatnya, insentif perpajakan lebih banyak digunakan untuk menutup kekurangan tersebut dari pada mendorong ekspansi.

Ekonom Universitas Paramadina Wiyanto Samirin menilai, bukan insentif pajak, faktor terpenting untuk industri pengolahan adalah kepastian hukum dan regulasi. Ia mendorong pemerintahan Prabowo Subianto untuk memberantas tuntas permasalahan kepastian hukum.

Sementara Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga, insentif pajak yang diberikan untuk industri pengolahan hanya untuk memperkaya pemilik perusahaan. “Atau hanya memperbesar uang kas perusahaan,” tegasnya.

Sumber : Harian Kontan 26 Agustus 2025, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only