Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi pendapatan pajak daerah hingga 20 Agustus 2025 mencapai Rp100,27 miliar.
Porsi setoran pajak daerah tersebut baru 57,4% dari target senilai Rp174,7 miliar. Menurut Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin, dari 11 jenis pajak yang dipungut pemkot ternyata PBJT tenaga listrik menjadi penyumbang utama kas daerah.
“Melihat dari realisasi penerimaan saat ini, kami perkirakan target induk pajak sebesar
Rp174,7 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun,” katanya, dikutip pada Minggu
(24/8/2025).
Berdasarkan laman resmi Bakeuda Kota Pangkalpinang, realisasi 11 jenis pajak daerah per 20 Agustus 2025 terdiri dari pajak dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik yang
mendominasi dengan capaian Rp24,42 miliar atau 61,06% dari target Rp40 miliar.
Kemudian, PBJT makanan dan/atau minuman terkumpul Rp18,08 miliar atau 67,02%, PBBP2 terealisasi Rp13,45 miliar atau 74,76%, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPTHB) terealisasi Rp12,72 miliar atau 49,9%.
Selanjutnya, PBJT jasa perhotelan terkumpul Rp2,9 miliar atau 53,41%, pajak reklame
terkumpul Rp2,8 miliar atau 56,14%, serta pajak kesenian dan hiburan mencapai Rp2,48 miliar atau 82,86% dari target Rp3 miliar.
Berikutnya, pajak air tanah terealisasi Rp303,27 juta atau 86,65%; pajak parkir terealisasi Rp224,25 juta atau 49,8%; pajak gedung walet senilai Rp18,72 juta atau 18,72%. Adapun pajak mineral sampai sekarang masih nihil.
Yasin pun optimistis target penerimaan pajak daerah yang dibidik senilai Rp174,7 miliar bakal tercapai di akhir tahun.
“Tahun-tahun sebelumnya, realisasi pajak Pangkalpinang selalu melebihi target,” katanya seperti dilansir babelpos.bacakoran.co.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply