Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memutuskan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2025.
Sebagai gantinya, Pemkab Gresik akan fokus menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan optimalisasi aset daerah.
“Pemerintah tahun ini tidak menerapkan kenaikan pajak PBB-P2 dan BPHTB. Kami berkomitmen menggali potensi baru untuk meningkatkan PAD,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Bupati Fandi Akhmad Yani menjelaskan, langkah pertama yang diambil adalah pemetaan dan identifikasi aset milik Pemda yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Dalam proses ini, Pemkab juga membuka opsi untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut.
“Kita akan memastikan legalitas, perizinan, serta pengawasan dalam pemanfaatan aset daerah. Semua akan diatur dalam perjanjian resmi,” jelasnya.
Tujuannya adalah menciptakan sumber pendapatan produktif dari aset yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.
Selain aset, sektor pariwisata menjadi fokus utama Pemkab Gresik. Melalui pemberdayaan desa wisata, event pariwisata, dan pengembangan UMKM lokal, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kontribusi PAD dari sektor ini.
“Kami optimis, sektor pariwisata dapat menjadi motor baru pertumbuhan PAD Gresik,” tegasnya.
Inisiatif ini akan memberdayakan ekonomi lokal dan membuka peluang usaha bagi masyarakat desa, terutama di destinasi wisata unggulan.
Keputusan untuk tidak menaikkan PBB-P2 dan BPHTB di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi dinilai sebagai langkah prorakyat. Sebaliknya, pemerintah memilih langkah strategis yang lebih berkelanjutan dengan memaksimalkan potensi yang ada.
Sumber : www.beritasatu.com
Leave a Reply