Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta pemerintah kota (pemkot) setempat segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) menyangkut skema baru pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Dwicky Salsabil Fauza di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan perwali tersebut menjadi turunan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang di dalamnya memuat ketetapan soal tarif tunggal.
“Dasar pengenaan tarif PBB ini ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan turunannya melalui perda itu, yaitu perwali,” kata Dwicky.
Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDRD merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Pada mekanisme yang lama atau di dalam Perda 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1,5 miliar ditetapkan paling tinggi 0,055 persen per tahun.
Lalu, untuk NJOP di atas Rp100 miliar ditetapkan 0,167 persen per tahun.
Sedangkan, untuk aturan terbaru dijelaskan bahwa nilai tarif tunggal adalah 0,2 persen.
“Perubahan yang multi tarif menjadi single tarif memang mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.
Dwicky menyampaikan di dalam perwali menjadi dasar implementasi penerapan tarif tunggal yang bersifat teknis.
Maka dari itu, skema pengenaan PBB akan dibuat lebih detail. Sehingga, tidak hanya terpaku pada penghitungan antara nilai NJOP dengan persentase tarif.
Hal itu juga untuk memastikan bahwa tarif PBB di Kota Malang tidak mengalami kenaikan.
“Tidak ada kenaikan tarif dan itu nanti akan diatur di dalam perwalinya. Kami sudah merumuskan pada saat pembentukan panitia khusus (pansus) dan perumusan single tarif, karena nantinya akan diatur lebih fleksibel di dalam perwali,” katanya.
Selain itu, dia menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2025 baru akan digulirkan pada awal tahun 2026 atau bertepatan dengan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
“Memang akan terundangkan yang PBB itu setelah cetak SPPT pada 2026. Kami sepakat bahwa aturan ini sifatnya perwali mendahului karena pun PBB ini tarifnya akan berjalan ketika SPPT baru tercetak,” ucap dia.
Sumber : jatim.antaranews.com
Leave a Reply