Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40 Triliun Per Akhir Juli 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Penerimaan negara itu paling banyak dipungut dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun.

Kemudian, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 3,88 triliun, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,53 triliun, dan pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,55 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat sehingga dapat memperkuat ruang fiskal dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Juli 2025.

Pada periode yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,06 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 5,72 triliun hingga 2025.

Sementara penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,55 triliun sampai dengan Juli 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 462,67 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN DN,” kata dia.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,88 triliun sampai dengan Juli 2025.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 841,07 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,06 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.

Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,53 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 684,6 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun,” tuturnya.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only